Jabatan Fungsional Arsiparis dan keuntungannya
Dasril Iteza - Dibandingkan dengan pengertian Arsiparis dalam Permenpan Nomor: PER/3/M.PAN/3/2009, yang penekannya hanya untuk PNS saja, saya lebih menyukai pengertian Arsiparis dalam Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, dimana Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
Arsiparis – dalam pemerintahan – masuk dalam kelompok jabatan fungsional, seperti fungsional pustakawan dan lainnya, yang belakangan mulai ramai peminatnya diibandingkan beberapa tahun atau beberapa periode lalu. Saat itu – dan mungkin juga sekarang – jabatan struktural sering dijadikan ajang rebutan, dan pemenangnya adalah mereka-mereka yang memiliki kedekatan dengan atasan dan perangkat-perangkat diatasnya. Namun, jabatan struktural hanya bisa diisi oleh satu kursi. Ini tentu saja berbeda dengan fungsional.
Kembali ke topik, jika memang memilih Jabatan Fungsional Arsiparis, maka orang tersebut tidak perlu lagi memikirkan jabatan struktural yang hanya bisa diduduki oleh satu orang, dan sebagaimana judul dari postingan ini, berikut ini adalah beberapa keuntungan jabatan fungsional arsiparis (dalam kurang lebihnya):
- Tidak ada urusan lagi dalam sikut menyikut dalam “memperebutkan” jabatan struktural;
- Profesionalitas yang lebih dalam menangani arsip dan kearsipan;
- Kesempatan naik pangkat pilihan 2 (dua) tahun sekali dengan catatan angka kredit terpenuhi dan DP3 baik;
- Kesempatan naik pangkat dengan pangkat dan golongan/ ruang tertinggi, juga terbuka lebar;
- Mendapatkan tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis (baca UU 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Pasal 30);
- Menurut informasi yang saya dengar yaitu masih dalam proses penetapan bahwa batas usia pensiun jenjang jabatan Arsiparis Madya – Utama 60 tahun;
Satu hal yang mesti diingat, Arsiparis adalah profesi, sama seperti profesi dokter, dokter gigi, apoteker dan lain sebagainya yang memiliki kode etik dalam menjunjung tinggi tugas dan tanggungjawab sesuai yang diemban.
6 comments :
pilar dari profesi seperti jabatan fungsional adalah adanya persatuan atao asosiasi yang secara legal diakui oleh pemerintah serta diberikan hak konstitusi untuk mengembangkan prosefionalitasnya. Kode etik merupakan pilar selanjutnya. apakah di arsiparis sudah terdapat organisasi dan kode etik arsiparis yang secara konstitusi sudah mengakomodir hal tersebut?
Belum! oleh karena itulah peranan lembaga pembina kearsipan Indonesia perlu membuatkannya. setuju??
apakah setiap pns bisa mengajukan diri menjadi arsiparis, walaupun tidak punya sertifikat pelatihan? tapi saya pernah bekerja di sekretariat selama 18 tahun, sekarang di bagian akademik PTN
@ade yustina djuraina ...
tetap saja harus memiliki sertifikat diklat penciptaan arsiparis, namun kalo anda memiliki latar belakang pendidikan Diploma Kearsipan, maka bisa diangkat menjadi Arsiparis
Sayangnya pemerintah masih kurang serius dalam menyikapi tentang kearsipan, harusnya pemerintah bisa memberikan reward thp pemda yg mengelola arsip yg baik, apakah ditambah anggarannya atau disejahterakan fungsional arsiparis shg arsip tdk lagi dipandang sepele oleh orang kebanyakan.
untuk saat ini pemerintah masih berkutat dengan pemberian reward kepada arsiparis teladan
Post a Comment
komentar dari anda semua adalah komentar yang memiliki relevansi dengan posting artikel diatas dan saya sangat menghargai kunjungan serta komentar-komentar cerdas dari anda semua! Thanks and Happy Blogging