Kriteria Arsip Statis

Kriteria Arsip Statis. Menurut Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. Namun untuk menetapkan sebagai “Arsip Statis”, secara tegas harus ditentukan nilai gunanya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku (PP No. 34 Tahun 1979 dan Surat Edaran Kepala ANRI No. SE/02/1983 Tentang Pedoman Untuk Menentukan Nilai Guna Arsip).

Adapun Kriteria Arsip Statis antara lain: 
  1. Arsip Statis sebagaimana dimaksud Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan; 
  2. Arsip yang sudah tidak dipergunakan dalam penyelenggaraan kegiatan (Non Current), yang sudah tidak memiliki nilai guna primer tetapi memiliki nilai guna sekunder; 
  3. Nilai Guna Sekunder adalah nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip bagi kepentingan lembaga/ instansi lain atau kepentingan umum diluar lembaga pencipta arsip dan memiliki nilai guna kesejarahan, sebagai bahan bukti dan sebagai pertanggungjawaban (baik nasional maupun daerah); 
  4. Arsip Statis yang bernilai Guna Sekunder terdiri dari arsip bernilai evidensial dan arsip yang bernilai guna informasional; 
  5. Arsip statis yang bernilai guna evidensial adalah arsip yang dapat menggambarkan tentang terciptanya suatu lembaga atau organisasi, perkembangannya, fungsinya dan kegiatan substansional serta hasil-hasilnya; 
  6. Arsip Statis yang mempunyai nilai guna informasional adalah arsip yang mengandung informasi bagi kepentingan peneliti dan kesejarahan tanpa dikaitkan dengan lembaga atau organisasi penciptanya; 
  7. Arsip Statis Untuk Organisasi Kemasyarakatan dan Partai Politik terutama sekali yang sangat berperan dan berpengaruh dalam mengatur jalannya roda pemerintahan baik secara nasional maupun internasional; 
  8. Arsip Statis untuk Perorangan atau individu tertentu yang mempunyai andil pada kehidupan kebangsaan; 
  9. Dalam Menentukan Arsip Statis lebih diutamakan arsip asli, bila tidak ada baru ke tingkat Salinan, tembusan atau copy; 
  10. Bagi Arsip kurun Waktu tertentu yang dipandang langka, maka bisa melepaskan pendekatan nilai guna: Misalnya arsip masa colonial, Arsip Masa Pendudukan Jepang dan Arsip Sekitar Proklamasi Kemerdekaan; 
  11. Arsip Statis Pada dasarnya terbuka untuk umum terkecuali apabila ditentukan lain berdasarkan perjanjian atau dinyatakan tertutup berdasarkan hak pribadi warga Negara dan kaidah-kaidah kearsipan yang berlaku.

-------------------------------------------------------------------------------------



0 comments :

Post a Comment

komentar dari anda semua adalah komentar yang memiliki relevansi dengan posting artikel diatas dan saya sangat menghargai kunjungan serta komentar-komentar cerdas dari anda semua! Thanks and Happy Blogging

Hubungi Saya

Name

Email *

Message *

Page RankBlogarama - Blogging Blogs
eXTReMe Tracker