Deklarasi Universal Tentang Kearsipan

Dasril Iteza - Deklarasi Universal Tentang Kearsipan yang dipaparkan dibawah ini Diadopsi oleh Majelis Umum Dewan Kearsipan Internasional, Oslo September 2010. Disahkan dalam Sidang Ke-36 Sidang Umum UNESCO, Paris November 2011. Dengan adanya deklarsi universal tentang kearsipan tersebut, semakin mempertegas keseriusan dunia akan bidang Arsip dan Kearsipan.

Deklarasi Universal Tentang Kearsipan

Arsip merekam keputusan, tindakan, dan memori. Arsip merupakan warisan yang unik dan tidak tergantikan melintasi satu generasi ke generasi berikutnya. Arsip dikelola sejak penciptaan untuk melestarikan nilai guna dan peruntukannya. Arsip merupakan sumber informasi yang sah dalam mendukung kegiatan administrasi yang akuntabel dan transparan. Arsip memainkan peran penting dalam pengembangan masyarakat dengan cara menjaga dan membantu memori individu dan kolektif. Keterbukaan akses arsip memperkaya pengetahuan kita mengenai masyarakat, mendorong demokrasi, melindungi hak warga negara, dan meningkatkan kualitas hidup.

Untuk mendukung hal tersebut, kami mengakui
  • kualitas keunikan arsip sebagai bukti kegiatan administrasi, budaya, dan intelektual, serta sebagai refleksi dari evolusi masyarakat;
  • arti pentingnya arsip untuk mendukun gefisiensi kegiatan, akuntabilitas dan transparansi, untuk melindungi hak warga negara, untuk membangun memori individu dan kolektif, untuk memahami masa lalu, serta untuk mendokumentasikan masa kini sebagai pedoman kegiatan di masa yang akan datang;
  • keragaman arsip dalam merekam setiap sektor kehidupan manusia; keragaman format arsip yang diciptakan, meliputi: kertas, elektronik, audio visual, dan lain sebagainya;
  • peran arsiparis sebagai tenaga profesional terlatih melalui pendidikan dasar dan lanjutan, untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan cara mendukung penciptaan arsip dan dengan cara memilih, memelihara, serta menyediakan arsip untuk digunakan;
  • tanggung jawab kolektif dari semua – warga negara, aparatur negara dan pengambil keputusan, pemilik atau pengelola lembaga kearsipan pemerintah dan non-pemerintah, serta arsiparis dan tenaga spesialis informasi lainnya.
Oleh karena itu, kami bekerja sama agar
  • kebijakan dan peraturan perundang-undangan kearsipan nasional ditetapkan dan dilaksanakan; pengelolaan arsip dievaluasi dan dilaksanakan secara kompeten oleh seluruh lembaga, baik pemerintah maupun swasta, yang menciptakan dan menggunakan arsip dalam pelaksanaan kegiatannya;
  • sumber daya yang memadai dialokasikan untuk mendukung pengelolaan arsip yang baik, termasuk mendayagunakan tenaga profesional yang terlatih;
  • arsip dikelola dan dilestarikan dengan cara yang dapat menjamin autentisitas, reliabilitas, integritas, dan kegunaannya;
  • arsip tersedia untuk diakses oleh setiap orang, dengan tetap menghormati peraturan perundangan-undangan yang terkait dan hak-hak individu, pencipta, pemilik, serta pengguna;
  • arsip digunakan untuk membantu peningkatan tanggung jawab kewarganegaraan.
File PDF Deklarasi Universal Tentang Kearsipan dapat di download di http://www.ica.org/download.php?id=2591

-------------------------------------------------------------------------------------



0 comments :

Post a Comment

komentar dari anda semua adalah komentar yang memiliki relevansi dengan posting artikel diatas dan saya sangat menghargai kunjungan serta komentar-komentar cerdas dari anda semua! Thanks and Happy Blogging

Hubungi Saya

Name

Email *

Message *

Page RankBlogarama - Blogging Blogs
eXTReMe Tracker